Sebanyak 43 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Buku Ajar Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ini dapat terselesaikan dengan baik. Penulisan Buku Ajar ini dilatarbelakangi adanya upaya peningkatan mutu pembelajaran di Prodi Manajemen Pendidikan Kristen (MPK), Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. Selain itu, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Prodi MPK tahun 2021, publikasi dosen untuk buku ajar jumlahnya masih perlu ditingkatkan. Fenomena yang demikian sebenarnya tidak hanya terjadi di Prodi MPK, melainkan di beberapa Prodi yang ada di IAKN Tarutung dan bahkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen lainnya yang ada di Indonesia.

Seni dan Budaya 8. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga 9. Ketrampilan/ Kejuruan 10. Pengetahuan Alkitab 11. Pendidikan karakter Kristen Pendidikan Jasmani dan Olah Raga 10. Ketrampilan/ Kejuruan 11. Pengetahuan Alkitab 12.

EVALUASI PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN

Kegiatan evaluasi atau penilaian merupakanhal yang tidak dapat dipisahkan dalam pembelajaranpendidikan jasmani di sekolah. Kegiatan tersebubermakna ganda baik bagi guru maupun bagi pesertadidik. Bagi guru, hasil evaluasi akan menjadi sumberinformasi mengenai kemampuan awal dankemampuan akhir peserta didik, serta peningkatankemampuan peserta didik yang pada akhirnyamenjadi bahan bagi guru dalam mengevaluasiprogram pembelajaran yang telah dilaksanakannyaSedangkan bagi peserta didik sendiri, hasil evaluasmenyediakan informasi bagi peserta didik mengenatingkat pengetahuan, kecakapan/keterampilannyadan posisi keterampilannya dibandingkan denganteman sebayanya sehingga dapat menjadi bahanmotivasi dan evaluasi diri (self evaluation).

Mengenai tujuan-tujuan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK) para ahli pendidikan PJOK telah banyak memikirkannya. Pada umumnya mereka sependapat ... Perkembangan keterampilan atau neuromuscular(psycomotor psikomotor) 3.

Dasar Teori dan Praksis Pendidikan

... disertai kualitas penampilannya.88 Kompetensi yang dimiliki oleh seseorang jumlahnya tidak terbatas dan dapat terus ... keilmuan IPS / IPA , seni / budaya , olah raga , keterampilan / teknologi ) , ( c ) kecondongan karir ( seperti ...

Desain Perencanaan Program Pendidikan Luar Sekolah (Kompilasi Desain Program Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan)

Buku ini memberikan penjelasan dan gambaran terkait dengan posisi dan kedudukan perencanaan dalam sebuah program kegiatan dalam pencapaian tujuan, khususnya pada program PLS. Untuk memberikan contoh yang sederhana maka didalam buku ini juga ditampilkan berbagai bentuk Desain Program Pendidikan Luar Sekolah yang relevan dengan kondisi masyrakat saat ini.

... meningkatkan wawasan dan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga; menumbuhkan sikap berwirausaha, kepemimpinan, keteladanan dan kepeloporan; serta peningkatan keterampilan vokasional.

Manajemen Pendidikan

Sistematika buku “Manajemen Pendidikan” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 10 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan mengenai konsep dasar manajemen pendidikan, diantaranya: Esensi Pendidikan, Teori Pembelajaran, Konsep Dasar Manajemen dalam Pendidikan, Lingkup Manajemen Pendidikan, Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Pendidikan, Manajemen Kurikulum, Manajemen Kelas Unggulan, Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler, Manajemen Perpustakaan, Keluarga dalam Mengimplementasikan Manajemen Pendidikan.

... dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. 5. Kelima, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, bertujuan untuk mendukung pembentukan karakter ...

Pengelolaan sekolah unggul : kontruksi pendidikan masa depan

Buku ini menggambarkan bagaimana sekolah Umum diterapkan pembelajaran keagamaan yang instens kepada siswa. Norma kehidupan di lingkungan sekolah unggul selain bersifat sainstis juga dibentuk dalam konturksi bingkai nilai-nilai keagamaan yang khas sesuai agama dan kepercayaan masingmasing.

Tujuannya adalah agar peserta didik memiliki kemampuan:a) Memahami konsep dan pentingnya seni budaya; ... olahraga, dan kesehatan tujuannya adalah untuk: a) Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam pengembangan dan pemeliharaan ...

SOSIOLOGI OLAHRAGA: DIMENSI SOSIAL DALAM PENDIDIKAN JASMANI DAN OLAHRAGA

dengan benar, saksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan (Suhandang 2004:23). Kustadi Suhandang menyebutkan, jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, ...

Inovasi Pendidikan

Konsep dan Karakteristik Inovasi Pendidikan, Proses Pengambilan Keputusan, Kecepatan Adopsi, Inovasi dan Adaptasi, Opinion Leader dan Jaringan Difusi, Konsekuensi Inovasi, Mengenal Program dan Sistem Pendidikan diluar Sekolah, Community Learning Center, Life Skill, Home Schooling, Pembelajaran Partisipatif, Cooperatif Learning, Pembelajaran Mandiri dan Contextual Learning

... kemampuan akademik dan kecakapan khusus yang mengacu pada standar lokal, nasional maupun internasional mencakup bidang- bidang ilmu dasar, bahasa asing, keterampilan, lingkungan hidup, teknologi informatik, seni, olahraga prestasi ...

Lembaran dan Berita Negara mengenai Pendidikan Tinggi

Bismillaa Hirrahmaa Nirrohiim Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penghimpunan regulasi dalam bentuk buku yang penghimpun anggap sebagai salah satu urusan penghimpun di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penghimpun dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan akhirat kelak. Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang berisikan himpunan regulasi mengenai perguruan tinggi, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai perguruan tinggi yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Penyusunan buku ini terinspirasi dari beberapa peristiwa, yaitu: Pertama, 6 (enam) pertanyaan dari penghimpun kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, yang diajukan secara bertahap, yaitu: Pertama, “Apa saja perbedaan antara perikatan dan perjanjian?”. Kedua, “Apakah perikatan hukum antara dosen dan mahasiswa didasarkan atas perjanjian?”. Ketiga, “Apakah yang menjadi dasar terjadinya perikatan antara dosen dan mahasiswa?”. Keempat, “Manakah yang lebih luas, antara perikatan dan perjanjian?”. Kelima, “Apa saja contoh lain terkait dengan terjadinya perikatan antara subjek hukum yang tidak didasarkan atas perjanjian?” Keenam, “Apa kesimpulan akhirnya?”. Kedua, pertanyaan terkait dengan akreditasi kampus dan akreditasi program studi yang diajukan oleh salah seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda kepada penghimpun. Ketiga, keterlibatan penghimpun dalam proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Sejarah singkat pengundangan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan penelusuran penghimpun antara lain adalah sebagai berikut: 1. Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103); dan b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) berlaku, keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/l/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sekedar tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), maka: 1) Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550); 2) Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang‐undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); 3) Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 4) Undang‐Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); dan 5) Undang‐Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok‐pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dinyatakan tidak berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu dasar hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 3. Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 4. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 5. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007). 6. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). 7. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada mulanya, penghimpun menduga tidak terdapat banyak peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, baik dalam bentuk lembaran negara maupun dalam bentuk berita negara. Akan tetapi, dugaan penghimpun tersebut pada akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pada buku ini dilampirkan file lampiran peraturan perundang-undangan dalam bentuk berita negara, yaitu sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701); 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774); 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173); 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149); 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523); 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266); 11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1351); 12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1497); 13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144); 14. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46/B/Hk/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; dan 16. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Indeks dan biografi penghimpun ditempatkan sebelum bagian lampiran di dalam buku ini. Akhir kata, semoga himpunan regulasi terkait dengan pendidikan tinggi yang disusun dalam bentuk buku ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

... SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, ...

LANDASAN PENDIDIKAN

Buku ini diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) baik untuk Program Studi Pendidikan, Non Kependidkan, maupun bagi mahasiswa perguruan tinggi lain yang mengikuti perkuliahan MKDK /MKDP Landasan Pendidikan atau Pengantar Pendidikan. Buku ajar mata kuliah Landasan Pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perkuliahan dengan maksud mahasiswa dapat memperoleh wawasan secara komprehensif dan fungsional tentang konsep, prinsip atau teori kependidikan sebagai persiapan dan bekal awal baik untuk mengikuti perkuliahan selanjutnya. Selain itu, melalui buku ini diharapkan mahasiswa dapat melaksanakan tugas-tugas kependidikan bila kelak memasuki dunia kerja. Upaya peningkatan kualitas terus dilakukan secara berkesinambungan, demikian pula buku ajar Landasan Pendidikan ini secara bertahap nantinya ada perbaikan sesuai dengan saran-saran yang disampaikan oleh para pemerhati kependidikan dan para pembaca.

pengetahuan alam, ilmu pegetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. ... (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, Pasal 8 SMA/MA/SMALB/Paket ...