Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat
Profesi keguruan merupakan suatu kegiatan yang menunjukkan dan menjunjung tinggi prinsip dan asas-asas keprofesionalitasan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mendidik dan mengajar peserta didik. Guru yang profesional merupakan produk dan hasil dari suatu pendidikan profesi guru dengan mengandalkan kualitas keilmuan yang tinggi, moralitas yang agung, serta ditunjang berbagai kapabilitas yang tidak diragukan lagi efektivitas dan efisiensinya dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Begitu pula sebutan guru profesional berlaku dalam seluruh aktivitas kehidupannya baik di sekolah maupun di luar sekolah seperti lingkungan dan masyarakat. Namun untuk menjadi guru yang profesional tidaklah mudah karena memerlukan pendidikan khusus yaitu pendidikan profesi guru dan proses yang berkelanjutan. Hadirnya buku ini merupakan dalam rangka membantu merealisasikan guru profesional di negeri ini. Isi buku ini seluruhnya berkaitan dan sesuai dengan kebutuhan guru profesional dan pemerhati pendidikan. Dimulai dari pembahasan tentang pemahaman arti profesi dan guru secara mendalam, kompetensi guru, hard skill dan soft skill guru, perencanaan pembelajaran, kode etik profesi guru, supervisi pendidikan, dan program sertifikasi profesi guru yang kesemuannya itu telah disesuaikan dengan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Juga ditambahkan berbagai konsep pendidikan Islam sehingga buku ini mencoba untuk menggabungkan pendidikan secara umum dengan pendidikan Islam. Ini karena guru profesional adalah guru yang memiliki intelektualitas yang bermutu, bermoral religius, dan memiliki kapabilitas (multi talented) dalam proses pendidikan. Buku ini merupakan buku rujukan utama mata kuliah Profesi Keguruan bagi mahasiswa, namun buku ini juga sangat sesuai dan berguna bagi para pendidik atau guru, pemerhati dan praktisi pendidikan, semua civitas akademika, dan bagi siapa pun yang peduli pada peningkatan kualitas pendidikan.
pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa sertifikasi dilaksanakan melalui pola;
penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, pemberian sertifikat
pendidik secara langsung, atau pendidikan profesi guru.192 Selanjutnya,
Peraturan ...